Dugaan Korupsi Bisnis Migas Plat Merah, Direksi PT BBWM Dilaporkan ke KPK
JARINGAN Organisasi Keadilan Rakyat menjadi lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi PT BBWM ke lembaga antirasuah. Herry ZK dari Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat mengatakan penyerahan laporan dilakukan sekaligus meminta KPK untuk menelusuri tindak pidana korupsi dalam sejumlah kegiatan PT BBWM yang diduga menyebabkan kerugian negara. Herry menduga PT Bina Bangun Wibawa Mukti (Persero) diduga tidak bisa lepas dari unsur bagi-bagi jatah upeti di internal para elit partai politik, para petinggi Pemda Kabupaten Bekasi, oknum pimpinan perusahaan hingga jajaran direksi. Bukan tanpa alasan, indikasi itu muncul sebab setoran pendapatan asli daerah (PAD) merosot dari tahun ke tahun. Deviden yang diterima Pemda Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 Rp2.500.000.000, tahu 2017 Rp2.500.000.000, tahun 2018 Rp2.875.000.000, tahun 2019 Rp1.102.000.000. “PAD yang disetorkan oleh PT BBWM ke Pemda Kabupaten Bekasi tiap tahun selalu mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sebelumnya, PAD yang diterima Pemkab Bekasi itu puluhan miliar," ucap dia kepada wartawan, kemarin (9/8). "Ruginya perusahaan BUMD milik Kabupaten Bekasi menurut kami bukan persoalan kinerja saja, melainkan ada dugaan praktik korupsi yang masif yang terjadi di sana,†ujarnya. Data yang diperoleh lembaganya, kata Hery, menunjukan bahwa disaat produksi gas LGP menurun gaji direksi, gaji dewan komisaris dan gaji lain-lainnya serta tunjangan-tunjangannya meningkat tinggi. Herry pun menaruh kecurigaan tentang sejumlah penggunaan keuangan serta kegiatan yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut. “Kami menduga ada praktik kotor manipulasi data di sini, seperti penyetoran yang tidak transparan dan lain-lain. Iya dong, PAD-nya diturunin namun gaji honornya naik terus secara signifikan. Berarti ada sesuatu dalam tanda kutip,†jelasnya. Selain itu, dalam pengelolaan kilang LPG Tambun di Kecamatan Babelan diduga kuat masih ada keterlibatan PT Odira Energy Persada (OEP). Padahal PT OEP semestinya sudah hengkang dari kilang itu lantaran kontrak BOT telah usai pada November 2016 lalu. “Kami menduga kuat masih adanya peneriman kuota dan aliran bahan baku gas bumi dari pihak lain yang notabenenya sudah tidak terikat perjanjian kontrak kerja sama lagi dengan PT BBWM, yaitu diduga PT Odira Energi Persada,†ucapnya. Pihaknya pun telah mendapatkan dokumen laporan harian tentang aliran gas yang diberikan oleh PT Pertamina EP Region Jawa-Tambun kepada PT Odira Energy Persada. “Nah yang jadi pertanyaan kami ini kenapa masih ada nama PT Odira dalam penerimaan aliran gas dari PT Pertamina?" ungkap dia keheranan. Lanjut dia, sedangkan kerja sama antara PT BBWM dengan PT Odira Energy Persada itu hanya selama 10 tahun, dan berakhir pada November 2016 lalu. "Seharusnya kan kilang LPG tersebut berstatus sepenuhnya milik PT BBWM dengan pengelolaan secara mandiri,†jelasnya. Terkait hal tersebut, pihaknya meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Direksi PT BBWM, sehingga kecurigaan terhadap masih adanya keterlibatan PT Odira Energy Persada dan PT BBWM yang diduga telah merugikan daerah dalam hal pengelolaan kilang LPG bisa dibuktikan atau malah sebaliknya. “Keprihatinan kami bermula saat kami mengetahui pendapatan PT BBWM kepada Pemda Kabupaten Bekasi terus menurun setiap tahunnya, ditambah lagi masih ada nama PT Odira di dalamnya. Ini sungguh merupakan suatu kontradiksi,†ujarnya. Sebelumnya, PT BBWM telah diaudit BPK pada tahun 2019. Proses audit tersebut terjadi selama tiga bulan, dari September sampai November 2019. (bbs/mhs/ygi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: